topmetro.news – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 75, Kemenkumham memberikan remisi kepada 312 orang warga binaan Lapas Klas II B Panyabungan. Dan empat orang di antaranya langsung bebas, Senin (17/8/2020).
Penyerahan keputusan remisi secara simbolik diberikan Bupati Madina Drs H Dahlan Hasan Nasution kepada 22 orang narapidana. Disaksikan oleh Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK MSi, Kajari Madina Taufik Djalal SH MH, serta seluruh unsur Forkopimda Madina.
Daftar Penerima Remisi
Dan daftar ke 22 nama warga Lapas kelas IIB Panyabungan yang menerima remisi HUT RI ke 75 tersebut yakni Ahmad Ihsan Lubis kasus narkotika remisi selama 5 bulan. Ahmad Romadhon Nasution kasus narkotika remisi selama 5 bulan. Anwar Mahmud kasus narkotika remisi selama 5 bulan. Asrizal kasus narkotika remisi selama 6 bulan. Bakri Hasan Matondang kasus narkotika remisi selama 6 bulan.
Lalu, Budiyanto kasus narkotika remisi selama 5 bulan. Diski Irawadi Tampubolon kasus narkotika remisi selama 6 bulan. Faizil Fikri kasus narkotika remisi selama 6 bulan. Edi Susanto kasus narkotika remisi selama 4 bulan. Gunadi kasus narkotika remisi selama 6 bulan. Meiza Nasution kasus narkotika remisi selama 5 bulan. M Ikbal Dalimunthe kasus narkotika remisi selama 6 bulan.
Rahmad Sein Pulungan kasus narkotika remisi selama 4 bulan. Restu Pajri kasus narkotika remisi selama 5 bulan. Riski Abdika Rubi kasus narkotika remisi selama 5 bulan. Risnaldi kasus narkotika remisi selama 6 bulan. Rustam Efendi Siregar kasus narkotika remisi selama 4 bulan. Sahmirun kasus narkotika remisi selama 5 bulan. Saud Pardamean kasus narkotika remisi selama 5 bulan. Sohiruddin Nasution kasus narkotika remisi selama 5 bulan. Sulhan Rangkuti kasus narkotika remisi selama 5 bulan.
Pesan Bupati Madina
Usai menyerahkan surat remisi, Bupati Madina menyatakan, ke depan bagi warga binaan di Lapas Klas IIB Panyabungan yang akan memasuki masa bebas tahanan, sebelum ia pulang ke rumah harus diberikan pendidikan rohani agar sekembalinya ke lingkungan bisa berbuat baik dan benar-benar meninggalkan semua perbuatan yang melanggar hukum.
Dahlan juga menyampaikan bahwa hampir sama dengan program yang dicanangkan di Pengadilan Agama (PA) Panyabungan. Dimana, bagi pasangan suami istri yang akan bercerai harus diberikan dahulu pemahaman dan pendidikan rohani melalui pemuka agama, tokoh adat, dan dinas perlindungan perempuan dan anak.
“Di Pengadilan Agama sudah kita programkan bagi pasangan suami istri yang ingin mengakhiri hubungan melalui perceraian, terlebih dahulu harus diberikan pencerahan dari tokoh agama dan adat budaya. Dengan tujuan agar mereka benar-benar memikirkan hubungan rumah tangga. Karena perceraian itu yang korban adalah anak-anak,” ungkapnya.
Sambungnya, begitu juga dengan warga binaan di Lapas yang akan memasuki masa bebas. Sebelum pulang ke rumah dan bergaul dengan lingkungan masyarakat, harus diberikan dulu mereka pendidikan rohani. “Kita bina mereka supaya benar-benar kembali ke jalan yang benar dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Yang memberikan pendidikan rohani ini nantinya adalah tokoh agama dan tokoh adat. Dan ini akan kita programkan. Setidaknya nanti setelah pulang dan bergaul dengan masyarakat, mereka (napi) bisa aktif beribadah, sosialnya bagus, dan bekerja mencari nafkah dengan cara yang baik,” sebutnya.
reporter | Jeffry Barata Lubis